“Pembangunan Atribut Perguruan Dilarang” PSH Tunas Muda Winongo Ngluruk Kelurahan Taman


Kota Madiun – Puluhan pesilat anggota Persaudaraan Setia Hati (PSH) Tunas Muda Winongo memprotes pelarangan pembangunan atribut perguruan mereka berupa gapura dengan mendatangi Kantor Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (25/1),Kedatangan sekitar 50-an pesilat tersebut ke Kantor Kelurahan Taman bertepatan dengan dilaksanakannya pertemuan antara perwakilan anggota PSH Tunas Winongo, PSH Terate, kepolisian, TNI, dan aparat kelurahan di kantor kelurahan setempat.

Wahyudi warga Jl. Kampar yang merupakan anggota PSH Tunas Muda Winongo kepada @dakita mengatakan, “Kami sempat didatangi oleh sekelompok orang yang tidak dikenal saat sedang membangun pondasi gapura atribut perguruan di Jalan Kampar, Kelurahan Taman, pada Minggu (22/1). Sekelomok orang tersebut melarang dan mengintimidasi kami jika nekat mendirikan gapura tersebut.”

Menurut dia, selain sikap pelarangan dan intimidasi dari orang tidak dikenal, informasi yang beredar di lapangan, petugas kelurahan dan polsek setempat juga mendapat pesan singkat yang isinya juga pelarangan pembangunan atribut perguruan PSH Tunas Muda Winongo berupa gapura di kawasan Jalan Kampar. “Berdasarkan hal-hal tersebut, saat ini kami memberi dukungan kepada perwakilan kami yang diundang oleh pihak Kelurahan Taman agar jangan takut terhadap pelarangan dan bentuk-bentuk intimidasi dari orang tidak dikenal tersebut. Sebab, pembangunan gapura atribut perguruan di Jalan Kampar telah mendapat izin dari warga lingkungan setempat,” kata Wahyudi.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku akan tetap melanjutkan pembangunan gapura atribut perguruan tersebut, meski mendapat tentangan dari manapun termasuk dari perguruan pencak silat lain yang selama ini dikenal berseberangan dengan PSH Tunas Muda Winongo.

Sementara itu Lurah Taman Sumantoro menyatakan, pihaknya tidak dapat memberikan izin pendirian gapura atribut perguruan tersebut. Sebab, pihaknya tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin tersebut dan tanah tempat gapura akan didirikan merupakan aset dari Pemerintah Kota Madiun.

“Ini diluar kewenangan saya. Selain itu, surat pembangunan yang saya terima hanya sebatas surat pemberitahuan. Karena itu saya menyarankan agar PSH Tunas Muda Winongo mengurus suratnya ke pihak yang berwenang yakni Kantor Perizinan Perlayanan Terpadu (KPPT) Kota Madiun,” ungkap Sumantoro.

Kapolsek Taman, Kompol Burhanudin, juga mengatakan hal yang sama. Pihaknya juga tidak berkaitan langsung dengan perizinan mendirikan bangunan atau gapura. Ia hanya bertugas menjaga ketertiban dan kemananan lingkungan sekitar agar tetap kondusif.

“Kami dan pihak kelurahan sudah mempertemukan kedua belah pihak perguruan untuk mendapatkan kesepakatan. Hasilnya, pihak PSH Tunas Muda Winongo akan meneruskan perizinan pembangunan ke KPPT setempat,” kata Kompol Burhanudin.(Ton)

Tinggalkan komentar